BAB II
PEMBAHASAN
A.
HAJI
1. Pengertian
Haji
Kata Haji, ditinjau
dari makna aslinya adalah mengunjungi Baitullah untuk melaksanakan ibadah.
Haji menurut bahasa
ialah menyengaja untuk mengunjungi.
Menurut istilah ialah sengaja mengunjungi
Mekkah (Ka`bah) untuk mengerjakan ibadah yang terdiri dari tawaf, sa`I, wukuf,
dan ibadah-ibadah lainnya, guna memenuhi perintah Allah dan mengharapkan
keridho`an-Nya.
2. Hukum
Haji
Ibadah
Haji adalah salah satu hokum Islam yang lima, yang diwajibkan oleh Allah bagi
setiap muslim, yang mampu mengerjakannya, seekali dalam seumur hidupnya.
3. Dalil
wajibnya menunaikan Haji
3
¬!ur n?tã Ĩ$¨Z9$# kÏm ÏMøt7ø9$# Ç`tB tí$sÜtGó$# Ïmøs9Î) WxÎ6y 4
`tBur txÿx. ¨bÎ*sù ©!$# ;ÓÍ_xî Ç`tã tûüÏJn=»yèø9$# ÇÒÐÈ
Artinya
:
Mengerjakan haji adalah kewajiban
manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan
ke Baitullah. (QS. Al-Imran : 97)[1]
4. Haji
anak-anak dan Budak belian
Kedua
golongan itu tidak wajib haji, tetapi bila mereka melakukannya maka Haji mereka
sah, hanya tidak melunasi kewajiban dalam Islam.
5. Mengantikan
orang lain mengerjakan Haji
(Diriwayatkan oleh Buchary Muslim)
“bahwa seorang wanita dari Khan`am bertanya:
“Ya Rasulullah, kewajiban haji
yang difardhukan Allah atas
hamba-hamba-Nya, berbetulan datangnya dengan keadaan bapakku yang telah tua
Bangka hingga tidak sanggup lagi buat berkendaraan. Apakah saya haji atas
namanya’? ‘Boleh’ ujar Nabi saw. Dan peristiwa ini terjadi di waktu haji wada”[2]
Barang
siapa yang telah mempunyai kesanggupan untuk pergi naik haji kemudian berbalik
lemah disebabkan sakit atua usia lanjut, wajiblah ia mencari penganti yang akan
mengerjakan haji atas namanya, karena ia tidak mungkin lagi melakukannya
sendiri disebabkan lemahnya, hingga tak ubahnya ia bagai orang yang telah
meninggal dan digantikan orang lain.
6. Haji
bagi Wanita
Hanya
bagi Wanita ada tambahannya yaitu ia harus disertai oleh suaminya atau
muhrimnya. [3]
B.
Syarat-syarat
Wajib Haji
Ø Beberapa
syarat wajib Haji adalah sebagai berikut:
a. Beragama
Islam
b. Baligh
c. Berakal
d. Merdeka
e. Kesanggupan
Ø Adapun
hal-hal yang menjadi rukun haji adalah sebagai berikut:
a. Ihram,
Yaitu keadaan bersuci diri dengan mengenakan pakaian dua helai kain putih tidak
berjahit kemudian mengucapkan niat haji.
b. Wukuf
di Arafah, yaitu hadir di padang Arafah pada waktu yang ditentukan, yaitu mulai
tergelincirnya matahari tanggal 9 Zulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10
zulhijja.
c. Tawaf,
yaitu mengeliulingi Ka`bah.sebanyak tujuh kali dimulai dari Hajar Aswad, Ka`bah
berada disebelah kiri orang Tawaf atau berkeliling berlawanan dengan arah jarum
jam.
d. Sa`I,
yaitu berlari-lari kecil antara bukit Safa dan bukit Marwa sebanyak tujuh kali.
Waktu mengerjakannya setalah Tawaf.
e. Tahallul,
yaitu mencukur atau mengunting rambut sekurang-kurangnya mengilangkannya tiga
helai rambut.
f. Tertib,
yaitu mendahulukan yang pertama dan secara berturut-turut sampai pada yang
akhir.
C.
Cara
mengerjakan Haji
1. Ihram,
yaitu berniat memulai untuk ibadah haji dengan mengenakan pakaian seragam
ihram, yaitu rida` (selendang) yang menutupi badan bagian atas kecuali kepala
dan Izar (sarung) yang menutupi badan bagian atas.
Hal-hal
berikut yang merupakan adab-adab Ihram:
·
niat
·
Kebersihan
·
Melepaskan segala
pakaian biasa
·
Memakai harum-haruman
·
Shalat dua rakaat
dengan niat sunnah ihram
·
Mengucapakan talbiyah
dengan suara yang nyaring bagi kaum pria dan rendah bagi kaum wanita.
2. Tawaf,
yaitu mengelilingi Ka`bah sebanyak tujuh kali putaran, dimulai dari Hajar Aswad
dengan posisi Ka`bah disebelah kiri orang yang tawaf.
Adapun
syarat-syarat melakukan tawaf:
·
Suci dari hadas kecil
dan hadas besar, serta suci dari najis.
·
Menutup Aurat
·
Ada tujuh kali
putaran sempurna
·
Tawaf itu dimulai
dari Hajar Aswad dan diakhiri pula di Hajar Aswad
·
Baitullah selalu
disebelah kiri
·
Bertawaf diluar
Baitullah dan di luar Hijir Ismail
·
Bertawf secara
berturut-turut. [4]
3. Sa`I,
yaitu berlari-lari antara bukit Safa dan bukit Marwa
Adapun
syarat-syarat melakukan sa`i:
·
Hendaklah dilakukan
setelah tawaf
·
Sa`i dilakukan tujuh
kali putaran
·
Dimulai dari bukit
Safa dan diakhiri di bukit Marwa
·
Hendaklah sa`I itu
dilakukan di tempatnya, yaitu jalan yang terbentang di antara Safa dan Marwa.[5]
4. Wukuf
di Arafah, Arafah adalah nama sebuah padang disebelah timur kita Mekkah yang
jaraknya kurang lebih sembilan mil. Wukuf di Arafah dilakukan mulai tergelincir
matahari (waktu Zuhur) tanggal 9 sebelum terbit fajar pada tanggal 10 bulan
Haji. Wukuf artinya hadir di padang Arafah pada waktu tersebut.
5. Melempar
Jumrah, di lakukan pada hari raya haji dengan menggunakan batu-batu kerikil
sebanyak tujuh butir. Tempat yang akan dilempar dengan kerikil itu ada tiga.
Jamratul `Aqabah, Al-Wusta, Ash-Shughra.
Syarat-syarat
melempar:
·
Setiap jumrah
dilakukan tujuh butir batu, dilemparkan satu per Satu
·
Batu yang dilempar harus sampai ke Jumrah,
yakni mencapai sasarannya
·
Yang dilempar batu
kecil, tidak diperkenankan selain batu.
6. Bermalam
di Muzdalifah, tempat itu dinamakan Muzdalifah karena orang yang bermalam di
Muzdalifah akan merasakan dekat dengan Allah. Dalam Al-Qur`an dinamakan
masy`aril haram (monument suci) dan ditempat inilah orang diperintahkan supaya
mengingat Allah.
7. Bermalam
di Mina, Mina adalah suatu kota di antara Mekkah dan Muzdalifah yang jaraknya 8
km dari Muzdalifah. Apabila telah sampai di Mina para jama`ah haji langsung
menuju tempat melempar jumrah Aqabah dengan posisi berdiri dengan kiblat di
sebelah kiri, dan Mina sebalah kanan. Bermalam di Mina dilakukan pada hari
Tasyriq, yaitu tanggal 11,12, dan 13 bulsn haji. Berdasarakan hadis Rasulullah
SAW.
Artinya:
“Dari Aisyah, Nabi besar SAW, telah tinggal di Mina selama hari Tasyriq, beliua
melempar jumrah apabila matahari telah cenderung ke sebelah barat, tiap-tiap
jumrah di lempar dengan tujuh batu kecil. (HR. Ahmad da Abu Dawud).
8. Tahallul,
yaitu penghalalan beberapa larangan dalam berihram. Adapun penghalalannya
misalnya memakai pakaian biasa, memakai minyak wangi, bercukur dan lain
sebagainya.
9. Sunah
dan larangan
Ø Sunah
Haji
a. Haji
Ifrad artinya cara melakukan ibadah haji secara terpisah dari ibadah umrah
dengan mendahulukan ibadah haji.
b. Membaca
Talbiyah dengan suara yang keras bagi kaum laki-laki, sedangakn bagi wanita
cukup didengarnya sendiri.
c. Berdo`a
sesudah membaca Talbiyah
d. Membaca
dzikir waktu wukuf
e. Salat
dua rakaat setelah mengerjakan tawaf
f. Memasuki
Ka`bah
Ø Larangan
dalam Haji
a. Bersetubuh,
bermesra-mesraan, berbuuat maksiat, dan bertengkar dakam haji
b. Dilarang
menikah atau minikahkan
c. Dilarang
memakai pakaian berjahit, harum-harum, memakai kain yang dicelup, menutup
kepala, memakai sepatu yang menutupi mata kaki.
d. Perempuan
dilarang menutup muka dan dua telapak tangan
e. Dilarang
menghilangkan rambut dan bulu badan, memotong kuku selama haji, kecuali sakit
tetapi wajib membayar Dam.
f. Dilarang
berburu atau membunuh binatang liar yang halal dimakan. [6]
D.
Macam-macam
Haji
Para ulama mazhab sepakat
bahwa haji ada tiga macam:
1. Haji
Tamattu`
Arti
nya melakuakan amaalan-amalan umrah terlebih dahulu pada bulan-bulan haji,
setelah selesai baru me;laksanakan amalan-amalan haji. Cara ini wajib membayar
dam nusuk (ibadah).
2. Haji
Ifrad
Artinya
melakuakn haji terlebih dahulu, dan telah selesai dari amalan-amalna haji, ia
melakukan ihram untuk umrah, kemudian melakukan amalan-amalan umrah. Cara ini
tidak wajib membayar dam.
3. Haji
Qiran
Artinya
mengerjakan haji dan umrah didalam satu niat dan satu pekerjaan sekaligus.
Dengan mengatakan:
ﻠﺒﻴﻚ
ﺍﻟﻟﻬﻢ ﺒﺤﺞ ﻭ ﻋﻤﺭﺓ
(Ya allah , aku ber-talbiyah(memenuhi
panggilanm-mu) dengan melakukan haji dan umrah).
Cara
ini wajib membayar dam nusuk (ibadah).[7]
E.
Dam
dan Denda
Jenis-jenis dam (denda)
yaitu:
1. Dam
(denda) karena memilih Tamattu` atau Qiran. Dendanya adalah menyembelih seekor
kambing (qurban) dan bila tidak dapat berkurban, maka wajib puasa tiga hari
pada masa haji dan tujuh hari setelah pulang ke negerinya masing-masing.
2. Dam
(denda) meninggalkan ihram dari miqatnya, tidak melmpar jumrah, tidak bermalam
di Muzdalifah dan Mina, meninggalkan tawaf wada`, terlambat wukuf di Arafah,
dendanya ialah memotong seekor kambing kurban.
3. Dam
(denda) karena bersetubuh sebelum Tahallul pertama, yang membatalkan haji dan
umrah. Dendanya menurut sebagian ulama ialah menyembelih seekor unta, kalau
tidak sanggup maka seekor sapi, kalau tidak sanggup juga, maka dengan makanan
seharga unta yang di sedekahkan kepada fakir miskin di tanah haram, atau puasa
sehariuntuk tiap-yiap seperempat gantang makanan dari harga untuk tersebut.
4. Dam
(denda) karena mengerjakan hal-hal yang dilarang selagi ihram, yaitu bercukur,
memotong kuku, berminyak, berpakaian yang dijahit, bersetubuh setelah tahallul
pertama. Dendanya boleh memilih diantara tiga, yaitu menyembelih seekor kambing
kurban, puasa tiga hari atau sedekah makanan untuk 6 orang miskain sebanyak 3
sha` (kurang lebih 9,5 liter)
5. Orang
yang membunuh binatang buruan wajib membayar dendadengan ternak yang sama
dengan ternak yang ia bunuh.
6. Dam
sebab terlambat sehingga tidak dapat meneruskan ibadah haji dan umrah, baik
terha;lang ditanah suci atau tanah halal, maka bayarlah dam( denda) menyembelih
seekor kambing dan berniatlah tahallul (menghalalkan yang haram) dan bercukur
ditempat terlambat itu.[8]